LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Hampir setiap hari berseliweran kasus pencurian, perampokan, bahkan bunuh diri akibat judi online.
Meski dilarang oleh agama dan negara, nampaknya tak sedikit masyarakat gelap mata dan terjebak pada janji manis kemenangan judi online.
Padahal, dampak judi online itu tak sepele.
Bukan hanya waktu yang habis, kesehatan fisik terganggu, jadi miskin bahkan bisa gila.
Ketika si pecandu sudah berkeluarga, tak jarang istri dan anak jadi korban, mereka jadi tidak menerima nafkah, dapat perlakuan kasar, hingga jadi korban perceraian.
BACA JUGA:Begini Pandangan Islam Soal Jimat dan khodam yang Lagi Viral
Jika sudah demikian, bolehkah istri menggugat cerai suami si pecandu judi online?
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dalam tulisannya pada laman NU Online yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID menjelaskan, menurut hukum Islam hak talak hanya ada pada seorang suami, meski demikian istri masih mempunyai hak mengajukan gugatan cerai terhadap suami.
Hak mengajukan gugat cerai ini untuk memberikan perlindungan kepada seorang istri dari bahaya yang mungkin mengancam akibat tingkah laku suami selama berumah tangga dengannya.
Seorang wanita pertama dalam sejarah Islam yang menggugat cerai suaminya adalah istri Tsabit bin Qais yang diabadikan dalam hadits riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Abbas.
BACA JUGA:Jemaah Pulang dari Tanah Suci Bawa Oleh-oleh Haji 2024, Ini Hukumnya Menurut Islam
Hadits ini artinya, “Dari Ibnu Abbas bahwa istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi Muhammad SAW dan berkata ‘Wahai Rasulullah, tidaklah Aku mencela Tsabit bin Qais karena agama ataupun akhlaknya, tetapi Aku hanya tidak mau terjatuh pada kekufuran dalam Islam (kufur nikmat).’
Lalu Rasulullah SAW bersabda "Apakah kamu bersedia mengembalikan kebun miliknya itu?"
Ia menjawab, "Ya."
Rasulullah SAW bersabda kepada Tsabit : "Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu.”