Gugatan cerai seorang istri dalam Islam dikenal dengan sebutan khulu'.
BACA JUGA:Masih Ada yang Belum Tahu, 4 Fase Mendidik Anak Dalam Islam Menurut Rasulullah SAW
Khulu' menurut syariat adalah perceraian dengan memberikan kompensasi ('iwadh) kepada suami.
Maka penting untuk diketahui, ketika seorang suami memiliki hak untuk menikmati hubungan pernikahan (budhu') dengan suatu imbalan (mahar).
Maka ia juga diperbolehkan melepaskan hak tersebut dengan menerima imbalan seperti halnya dalam jual beli.
Sebuah pernikahan diibaratkan seperti pembelian. Sementara khulu' seperti penjualan, dalam khulu' terdapat perlindungan dari bahaya bagi wanita, yang sering terjadi dalam pernikahan yang tidak harmonis, salah satunya bisa jadi disebabkan judi online ini.(*)