Kemudian barang tersebut diikat dengan tali tambang kemudian diturunkan dari lantai 2 kelantai satu dan disambut oleh Eki yang terlebih dahulu turun dan menyambutnya di lantai bawah, setelah berhasil mengambil barang milik korban tersebut kemudian disimpan di rumah tersangka Mikel .
Akibat peristiwa tersebut korban kehilangan satu buah mesin Outdoor AC merk Sharp yang ditafsirkan seharga Rp. 5 juta.
Dengan itu korban melaporkan kejadian ke Polsek Lubuklinggau Barat dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / VI / 2024 /SPKT / Polsek Lubuklinggau Barat 1 / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 24 Juni 2024
Berdasarkan laporan korban tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti.
BACA JUGA:Ternyata ini Penyebab Oknum Camat Muratara Disidang Bersama OB-nya
Dari informasi bahwa tersangka berada dirumahnya dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (adi)