MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Hasil kordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak ada beda seperti yang dijelaskan dalam surat Kemendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 perihal penegasan Revisi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Hasil kordinasi kita ke Mendagari penjelasannya tidak ada beda dengan dengan surat dari Kemendagri yang telah kita terima," demikian kata kepala DPMD Kabupaten Musi Rawas, Sarjani melalui Kabid Pemdes, Satria Natanegara kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Menurutnya saat ini pihaknya sedang menginventalisir jumlah Kades yang akan diperpanjang masa jabatanya demikian juga BPD.
"Kepala Desa mengundurkan diri tidak diperpanjang masa jabatannya," jelasnya.
BACA JUGA:Kades Megang Sakti III Musi Rawas Dapat Bantuan 1000 Buku
Setelah diiventalisir selajutnya akan menjadwalkan pengkuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD.
Berdasarkan hasil koordinasi kita ke Kemendagri bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD boleh dilakukan bulan Juli. Kita rencakaan akan dilaksanakan bulan Juli tapi tanggalnya belum kita tetapkan, kita akan menyelesaikan inventalisir dulu," jelasnya.
Diketahui, berdasarkan surat Kemendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ menyebutkan .
1. Terdapat perubahan beberapa ketentuan Pasal khususnya mengenai Kades dan BPBD sebagaimana diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.
2. Perubahan pengaturan masa jabatan Kades dab BPD diatur lebih lanjut dalam ketentuan peralihan Pasal 118 dengan penjelasan sebagai berikut:
BACA JUGA:di Pasar B Srikaton Tugumulyo Harga Daging Ayam Potong Turun
a). Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf a, Kepala Desa dan anggota BPD yang pernah menjabat selama 2 periode sebelum berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni 6 Tahun selama 2 periode baik secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, dapat mencalonkan diri kembali menjadi calon Kepala Desa dan calon anggota BPD untuk 1 periode dengan masa jabatan 8 tahun.
b). Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf b. Kepala Desa dan anggota BPD yang sedang menjabat pada periode pertama, atau pada periode kedua berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 periode sehingga terhadap Kepala Desa dan anggota BPD dimaksud mendapatkan penambahan masa jabatan 2 Tahun dan mendapat kesempatan mencalonkan diri lagi 1 periode dengan masa jabatan 8 tahun.
c). Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf c, Kepala Desa dan anggota BPD yang sedang menjabat pada periode ketiga berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan UU 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan penambahan 2 tahun dalam masa jabatan.
BACA JUGA:Kabupaten Musi Rawas Miliki 6 Program Percepatan Smart City