DPMD Inventalisir Jumlah Kades Yang Akan Diperpanjang Masa Jabatannya

Kamis 27 Jun 2024 - 21:06 WIB
Reporter : M. YASIN
Editor : M. YASIN

3). Kepala Desa yang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya.

Sebagai langkah persiapan tindak lanjut terhadap pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka diminta kepada Bupati/Wali Kota untuk:

BACA JUGA:Hingga 25 Juni 2024 Sebanyak 1.058 Ahli Waris Terima Santunan Kematian

a). Melakukan pemetaan masa jabatan Kepala Desa dan pemilihan Kepala Desa di wilayah masing-masing meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Inventarisasi data Kepala Desa yang telah menjabat selama 2 periode berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

2. Inventarisasi data Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

3. Inventarisasi data Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

4. Inventarisasi data Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik pada Tahun 2024 berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

5. Inventarisasi data Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari, Maret dan sampai dengan tanggal 24 April 2024, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan

BACA JUGA:Hadiri Pengajian Akbar Lubuk Rumbai Cindo Ini Pesan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud

6. Inventarisasi data Kepala Desa yang saat ini menjabat dan terpilih melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

B. Memfasilitasi perubahan Keputusan Bupati/Wali Kota terkait masa jabatan Kepala Desa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhitung sejak akhir masa jabatan Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun. 

Perubahan Keputusan Bupati/Wali Kota dilakukan paling lambat hingga akhir Bulan Juni 2024. Selanjutnya melakukan pengukuhan terhadap Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

C. Adapun hak-hak penghasilan Kepala Desa yang mendapat perpanjangan 2 tahun diperhitungkan sejak tanggal dikukuhkan oleh Bupati/Wali Kota.

D. Melakukan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sampai Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Pesona Danau Gegas di Sukakarya Musi Rawas

Kategori :