DPMD Inventalisir Jumlah Kades Yang Akan Diperpanjang Masa Jabatannya

Kamis 27 Jun 2024 - 21:06 WIB
Reporter : M. YASIN
Editor : M. YASIN

d). Jumlah periodisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, merupakan akumulasi periodisasi pada pengaturan sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

e). Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf d, Kepala Desa yang sudah terpilih berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tetapi belum dilantik saat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berlaku, maka masa jabatan dalam periodisasinya menyesuaikan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu 8 Tahun. 

Dengan demikian berdasarkan ketentuan pasal ini bagi Kepala Desa yang baru terpilih masa jabatan 8 tahun.

f). Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf e, Kepala Desa yang akhir masa jabatannya terhitung mulai Bulan Februari 2024 dapat diperpanjang 2 tahun. 

Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk Kepala Desa yang akhir masa jabatannya pada Bulan Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024.

BACA JUGA:Suranto Petani Dusun 7 Tribinabali Berharap Bisa Menanam Padi Kembali

g) Terhadap frasa “dapat diperpanjang” sebagaimana Pasal 118 huruf e, tidak berlaku untuk:

1).  Kepala Desa yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan karena:

a).  Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;

b). Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa; 

c).  Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;

d).  Adanya perubahan status Desa menjadi Kelurahan, penggabungan 2 Desa atau lebih menjadi 1  Desa baru atau penghapusan Desa;

BACA JUGA:Rebut 32 Medali Kecamatan Tugumulyo Berhasil Raiah Juara Umum O2SN dan GSI

e). Tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa; atau 

f). dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

2).  Penjabat Kepala Desa yang mengisi kekosongan Kepala Desa yang berhenti sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Kategori :