d). Jumlah periodisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, merupakan akumulasi periodisasi pada pengaturan sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
e). Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf d, Kepala Desa yang sudah terpilih berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tetapi belum dilantik saat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berlaku, maka masa jabatan dalam periodisasinya menyesuaikan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu 8 Tahun.
Dengan demikian berdasarkan ketentuan pasal ini bagi Kepala Desa yang baru terpilih masa jabatan 8 tahun.
f). Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf e, Kepala Desa yang akhir masa jabatannya terhitung mulai Bulan Februari 2024 dapat diperpanjang 2 tahun.
Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk Kepala Desa yang akhir masa jabatannya pada Bulan Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024.
BACA JUGA:Suranto Petani Dusun 7 Tribinabali Berharap Bisa Menanam Padi Kembali
g) Terhadap frasa “dapat diperpanjang” sebagaimana Pasal 118 huruf e, tidak berlaku untuk:
1). Kepala Desa yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan karena:
a). Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
b). Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;
c). Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
d). Adanya perubahan status Desa menjadi Kelurahan, penggabungan 2 Desa atau lebih menjadi 1 Desa baru atau penghapusan Desa;
BACA JUGA:Rebut 32 Medali Kecamatan Tugumulyo Berhasil Raiah Juara Umum O2SN dan GSI
e). Tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa; atau
f). dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2). Penjabat Kepala Desa yang mengisi kekosongan Kepala Desa yang berhenti sebagaimana dimaksud pada angka 1.