DPMD Inventalisir Jumlah Kades Yang Akan Diperpanjang Masa Jabatannya

Kamis 27 Jun 2024 - 21:06 WIB
Reporter : M. YASIN
Editor : M. YASIN

E. Melaporkan hasil pemetaan masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat Minggu Keempat Bulan Juni 2024 melalui tautan https://bit.ly/PemetaanMJKades.

4. Terhadap perpanjangan dan pengisian keanggotaan BPD dilakukan hal sebagai berikut:

a). Bagi Kabupaten/Kota yang Desanya telah melakukan tahapan pengisian anggota BPD namun belum sampai pada penetapan hasil anggota BPD terpilih 

Maka dilakukan penundaan terhadap proses pengisian dimaksud sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan BPD setelah penambahan 2 tahun.

b). Bupati/Wali Kota yang di wilayahnya telah menetapkan anggota BPD terpilih sebelum tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat diresmikan setelah penambahan 2 tahun anggota BPD definitif berakhir.

BACA JUGA:3 Murid MIN 1 Musi Rawas Lolos O2SN Tingkat Provinsi Sumsel

c). Pemerintah daerah memfasilitasi perubahan masa keanggotaan BPD sebagaimana huruf b yang mengalami perpanjangan masa keanggotaan BPD, dengan melakukan perubahan Keputusan Bupati/Wali Kota terkait masa keanggotaan BPD yang berakhir masa keanggotaannya sejak tanggal 25 April 2024 dan diterbitkan paling lambat pada akhir Bulan Juni 2024.

d). Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan supervisi atas pelaksanaan pengisian dan peresmian anggota BPD pasca penetapan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

5. Berkaitan dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kades sebagaimana pada angka 2 huruf b, c, d, dan e serta perpanjangan masa keanggotaan BPD sebagaimana angka 4, agar Bupati/Wali Kota memfasilitasi Pemerintah Desa melakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Selanjutnya kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa. (*)

Kategori :