LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Minuman keras dalam Islam disebut juga khamr atau khamar, berasal dari kata khamara yakhmuru atau yakhmiru yang artinya tertutup, tertutup atau tersembunyi.
Minuman yang menyebabkan mabuk hingga menghilangkan kewarasan seseorang dilarang oleh Islam.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Sebab, Islam sendiri merupakan agama yang bertujuan untuk melahirkan sosok-sosok muslim yang kuat lahir dan batin.
Sedangkan minuman beralkohol dapat melemahkan tubuh dan pikiran manusia. Jelas hal ini tidak sejalan dengan tujuan Islam itu sendiri.
BACA JUGA:Ustadz Raji : Semoga Lubuklinggau Mendapatkan Pemimpin yang Dapat Mencegah Perbuatan Judi
Lantas, bagaiman tanggapan ulama mengenai adanya beberapa hotel di Kota Lubuklinggau yang menjual minumal alkohol tanpa izin?
Hal ini berdasar temuan Sat Pol PP Kota Lubuklinggau dalam Razi Yustisi, Sabtu malam 29 Juli 2024 lalu.
Salah satu ulama kondang di Kota Lubuklinggau, Ustadz Raji Ibnu Latif, M.Pd.I menerangkan, mengenai hotel yang menjual minuman alkohol tanpa izin.
Alkohol itu adalah minuman yang haram yang jelas dilarang oleh agama Islam, oleh karena itu sudah selayaknya untuk tidak diedarkan.
Lanjut Ustadz Raji, orang yang menjual, meminum, memproduksi, bahkan sampai para kuli pengangkutnya itu juga akan mendapat bagian dari dosa yang ada.
Maka, sudah selayaknya para pemilik hotel untuk benar-benar membatasi edaran minuman alkohol agar tidak diminum oleh orang-orang yang tidak berhak untuk meminumnya.
"Sementara orang non muslim silahkan saja sehingga ada peraturan agar tidak meminum di tempat umum. Sedangkan untuk orang Islam bagaimanapun atau sudah dapat izin dari pemerintah maka yang meminum tetaplah haram," jelas Ustadz Raji saat diwawancarai KORANLINGGAPUS.ID, Selasa 2 Juli 2024.
Ustadz Raji menambahkan, demikian juga dengan hotel-hotel yang menerima tamu yang bukan pasangan suami istri yang sah.
BACA JUGA: Ustadz Raji : Ingin Anak Soleh Soleha, Pastikan Mereka Makan Makanan yang Halal