Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB barang-barang tersebut terdakwa jual pada orang yang bernama Nely, Susi dan Sauya.
Sekira pukul 23.00 WIB dia kembali menuju Kantor Kepala Desa Ketapat Bening dengan mencuri 14 paket sembako, lalu disimpannya lagi di belakang rumah terdakwa.
Pada Minggu 24 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa jual pada Nely, Susi, Aima dan Nur yaitu ibu terdakwa sendiri.
Dari hasil penjualan paket sembako tersebut terdakwa mendapat uang Rp 830 ribu. (adi)
Kategori :