Selanjutnya Jaya Saputra mencabut kunci kontak sepeda motor milik korban hingga mati. Jaya Saputra turun dari motor dan mengarahkan senjata api (pistol) kepada korban sambil berkata “Turun, jangan melawan!”
Korban yang dalam keadaan takut lalu turun dari sepeda motor, lalu Jaya Saputra mengambil Sepeda Motor Honda Beat milik Andi Susanto kemudian pergi.
BACA JUGA:2024 Diadakan Lagi, ini Kemeriahan Jalan Santai dan Senam Sehat Bersama Pj Walikota Lubuklinggau
Tidak lama kemudian terdakwa kembali lagi dan menemui korban dan Eka Fitri Handayani sambil mengarahkan/menodongkan pistol dan berkata “Mano HP?”
Lalu Jaya Saputra menarik tas milik Eka Fitri Handayani dan mengambil handphone milik Andi Susanto.
Kemudian, Jaya Saputra pergi membawa barang-barang milik korban sedangkan terdakwa mengiringinya ke Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.
Akibat perbuatan terdakwa, dan Jaya Saputra korban Andi Susanto dan Eka Fitri Handayani kehilangan Sepeda Motor Honda Beat warna magenta hitam Nomor Plat BG 5232 GAB, Ponsel Samsung M20, Ponsel Oppo A12 dan tas selempang warna merah berisi uang sebesar Rp 20 ribu atau jika ditotal kerugian Rp 15 juta.
BACA JUGA:Bukan Hanya Kuat, Pengetahuan Juga Diperlukan, Ini yang Dandim 0406 MLM Sampaikan
Sepeda motor korban mereka jual kepada Fiki Afrizal (DPO) sebesar Rp 4,5juta , hasilnya Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 1,5 juta, Herman Deke dapat bagian Rp1 juta dan Jaya Saputra mendapatkan Rp 2,5 juta beserta HP milik korban. (Adi)