Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, Rudi dan Bambang, bermula Rabu 10 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB sedang menggesek kayu di lahan milik Siun untuk membuka lahan kebun.
Lalu, Rudi dan Bambang, menemukan tulang belulang diduga tulang belulang manusia (kerangka manusia tanpa identitas), seingat, Rudi dan Bambang, kerangka manusia yang ditemukan di tempat kejadian yaitu tulang tengkorak, tulang paha, tulang rusuk dan tulang punggung, sedangkan, barang-barang yang ditemukan di TKP, yaitu celana dalam, baju dan celana traning.
Mengingat cuaca hujan dan malam hari, maka, Rudi dan Bambang, bersedia menunjukan lokasi tempat kejadian pada, Kamis 11 Juli 2024.
BACA JUGA:Mayat Penuh Luka di Jalan Perkebunan, Polisi: Warga Tenang Jangan Terprovokasi
Sehingga Kamis Satreskrim Polres Mura, bersama Inafis dan Polsek Muara Beliti, langsung meluncur ke TKP, setiba di lokasi, ditemukannya antara tengkorak kepala, tulang paha, tulang rusuk dan tulang lainnya berjarak sekitar 3 hingga 5 meter (tulang belulang sudah berserakan).
Dan, jarak dari rumah penduduk atau dari jalan aspal Desa Durian Remuk, sekitar lebih kurang 5 km. Lalu, tengkorak tersebut terletak di hutan (belum dibuat kebun), namun disebelahnya ada kebun kelapa sawit.
Antara kebun kelapa sawit dengan ditemukannya tulang belulang tersebut berjarak sekitar lebih kurang 40 meter. Dan, lokasinya ditemukannya tulang belulang tersebut berada di lembah atau di tebingan.(adi)