JAKARTA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto disebut mengarahkan mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo membuat pengaduan pemerasan pleh mantan Ketua KPK Ferli Bahuri.
Diduga arahan tersebut usai Syarul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian.
Pasalnya hal tersebut telah masuk dalam berkas laporan mantan Ketua KPK Ferli Bahuri ke PN Jakarta Selatan.
Dalam dokumen yang diajukan Ferli ke PN Jakarta Selatan disebut Syarul Yasin Limpo mengajukan pengaduan masyarkat ke KPK rekomendasi Irjen Karyoto pada 12 Agustus 2023 usai gelar perkara Syaarul Yasin Limpo, 13 Juni 2023.
BACA JUGA:Segini Harta Kekayaan Firli Bahuri yang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh pemohon dari berbagai sumber upaya sakri Syarul Yasin Limpo dalam membuat dan/atau menyuruh seseorang membuat pengaduan masyarkat tersebut, setelah mendapat masukan dari Irjen Pol Karyono yang saat ini menjabat Kapolda Jakarta Selatan, demikian yang tercantum dalam berkas praperadialn Firli Bahuri.
Sementara itu, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Berkas sudah kami terima pada Jumat, 24 November 2024. Sidang perdana pada 11 Desember 2023," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu, 26 November 2023, dilansir dari Tempo.
Berdasarkan dokumen, setelah dilaporkannya Firli Bahuri ke Dumas KPK pada 9 Oktober 2023, terbit surat pelaporan dari Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Tetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan SYL
Laporan model a tersebut diterbitkan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Berdasarkan ketentuan, laporan polisi dibuat petugas polisi bilamana petugas itu langsung mengetahui atau menangkap secara langsung peristiwa atau kejadian yang dilaporkan.
Pada tanggal yang sama dengan dibuatnya laporan polisi tersebut yaitu pada 9 Oktober 2023, Kapolda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik / 6715 / X / RES.3.3./ 2023 / Ditreskrimsus tertanggal 9 Oktober 2023.
Setelah pelaporan oleh polisi sendiri dan diterbitkannya surat perintah penyidikan, penyidik Polda Metro Jaya berupaya meminta keterangan Firli Bahuri.
BACA JUGA:Awal Desember Kabupaten Musi Rawas UHC, Ini yang Dilakukan Dinsos
Namun, Firli Bahuri meminta agar diperiksa di Mabes Polri.