Setelah itu saksi langsung kirim bukti tranfer ke nomor handphone 081326456234 milik saksi Letkol Yontry ternyata nomor handphone tersebut telah dihack orang, pelakunya yakni Rudi Andreas alias Agus.
Lalu Feri Angriawan berkata “Dak bisa kirim lagi, limit minta nomor rekening bank BSI.”
Lalu Rudi Andreas yang sedang meng-hack nomor Yontri mengirim nomor rekening BSI 7262958323.
Selanjutnya pada 27 Januari 2024 sekira pukul 14.16 WIB , korban mengirim lagi uang sebesar Rp 250 juta ke rekening BSI 7262958323, atas nama Andi Purnomo (terdakwa).
BACA JUGA:Istri Ungkap Penyebab Pengusaha Orgen Tunggal Akhiri Hidup di Lubuklinggau
Setelah korban mentranfer uang tersebut, sekira pukul 23.12 WIB saksi Letkol Yontry menghubungi korban melalui nomor handphone 0821-7525-9988 dan berkata “ Mang baru Rp 250 juta.”
Dan korban menjawab “Sudah Rp 500 juta aku kirim dengan memberikan bukti kirim uang terdakwa.“
Saat itu saksi Letkol Yontry berkata “ Nomor handphone yang ujungnya 234 itu di hack orang. Aku ganti nomor handphone 0821-8668-2024.”
Saat itu terdakwa masih menghubungi korban dan Rudi Andreas berkata “Kapan sisanya? “
Korban jawab “Tunggu ada pencairan.“
BACA JUGA:Begini Detik-detik Resepsionis Hotel Aura Lubuklinggau Sebelum Ditemukan Akhiri Hidup
Setelah itu korban kembali menghubungi saksi Letkol Yontry dan korban berkata bahwa ini adalah penipuan.
Atas keterangan terdakwa pada Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Rudi Andreas dan berkata “Punya rekening BSI gak?”
Dijawab oleh terdakwa “Nggak ada.”
Lalu dijawab oleh Rudi Andreas “ Buat aja, lewat online, entar ada yang akan tranfer dari saudara saya sebesar Rp 250 juta. Entar kalau sudah masuk nanti kamu kirim ke rekening yang saudara tunjukan.“
Kemudian terdakwa langsung membuka aplikasi BSI mobile dan membuka rekening tabungan secara online.