BACA JUGA:Petani Diganjar 8 Bulan Penjara
Setelah berhasil membuka rekening tabungan pada Kantor Bank BSI nomor rekening 7262958323, rekening milik terdakwa tersebut dikirimkan kepada Rudi yang merupakan pelaku jual beli rekening melalui nomor handphone 085220904204, dan sekira pukul 14.16 WIB Terdakwa dihubungi oleh Rudi Andreas dan berkata “Ndi cek saldo.“
Kemudian terdakwa langsung mengecek saldo melalui aplikasi mobile banking dan terdapat uang masuk sebesar Rp 250 juta dan setelah itu terdakwa kembali menghubungi Rudi dan berkata “Sudah masuk.”
Rudi minta kirim uang ke rekening Danamon 03671260622 atas nama Rudi total Rp 200 juta dan sisanya sebesar Rp 24 juta masuk ke akun dana pribadi terdakwa dan dikirim ke dana paymen melalui Oppo Cris sebesar Rp 9 juta, dana paymen melalui Oppo Cris sebesar Rp 9 juta dan sisanya digunakan untuk pembelian barang dan transaksi judi online. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban Feri Anggriawan mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 250 juta. (adi)