LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah melaksanakan Operesi Patuh Musi 2024, begitu juga di Kota Lubuklinggau dan beberapa wilayah di Sumsel.
Patuh Musi 2024 merupakan upaya Polri melalui Polda Sumsel untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Ada 8 pelanggaaran yang jadi prioritas dan ada juga yang menjadi sasaran.
Yakni Sasaran bulan Patuh Pajak, ini merupakn bulan sadar pajak yaitu pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Satlantas Polres Musi Rawas Gelar Operasi Patuh Musi, ini Sasaran Pelanggarannya
Berikut sasaran pelanggaran prioritas dalam Operasi Patuh Musi 2024:
1. Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel.
2. Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
BACA JUGA:Wow, Terekam ETLE 428.069 Warga Muratara Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas
4. Pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt.
6. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
BACA JUGA:97 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Lubuklinggau, Disumbang dari Berkendara Ugal-Ugalan