OPERASI PATUH MUSI 2024 Lubuklinggau, Ada 8 Pelanggaran Prioritas Plus 5 Sasaran Wijib Kendaraan

Rabu 17 Jul 2024 - 11:07 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

8. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Berikut Sasaran Bulan Patuh Pajak 2024 :

1. Kendaraan Luar daerah

2. Kendaraan yang Menunggak Pajak Kendaraan

BACA JUGA:Catat, ini Lokasi dan Pelanggaran yang jadi Sasaran Operasi Patuh Musi di Lubuklinggau

3. Plat Kendaraan Khusus atauNRKB Pilihan

4. Plat Kendaraan Mati atau Tidak Berlaku

5. Pelanggaran Lain yang Berkaitan dengan Kendaraan Bermotor

Sementara itu Kasatlantas Polres Lubuklinggau AKP Marjuni kepada KORANLINGGAUPOS.ID mengatakan Apel Operasi Patuh Musi 2024 memiliki tema "Tertib berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas"

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Inilah 4 Fungsi Penting Rekayasa Lalu Lintas

Operasi Patuh Musi 2024 ini dilaksanakan 15-28 Juli 2024 oleh Polisi Lalu Lintas di seluruh wilayah Indonesia termasuk wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

“Untuk tilang kita gunakan ETLE, dan teguran karena untuk 20 persen untuk pelanggaran penegakan hukum (gakum), dengan 40 persen penindakan preventif dan 40 persen penindakan preemtip.

Sedangkan untuk kawasan Operasi Patuh Musi 2024 di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur

yakni dimulai dari Jalan Yos sudarso SPBU Dodo City, atau di Kelurahan Taba Jemekeh,

BACA JUGA:Kampung Tertib Lalu Lintas Polres Lubuklinggau Juara Umum se-Polda Sumsel

sampai simpang masuk jalan lapter tau lampu merah depan Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau,” ungkap Kasatlantas

Kategori :