MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas sukses melaksanakan acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dan Pengukuhan Perpanjangan masa jabatan Ketua Tim (TP) PKK desa dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Acara pengukuhan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Rabu 17 Juli 2024.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun dihitung sejak tanggal pelantikan Kades terpilih dilakukan oleh Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud.
Sedangkan pengukuhan perpanjangan masa jabatan TP PKK desa oleh Ketua TP PKK Kabupaten Musi Rawas, H Riza Novianto Gustam.
167 Kades yang diperpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.--
BACA JUGA:Pengurus APDESI Dilantik Ini Pesan Bupati Musi Rawas
Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menjelaskan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades amat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
"Masa jabatan kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun sejak tanggal pelantikan kades terpilih. Ini merupakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa," jelasnya.
Dengan telah dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades para Kades menjadi legah.
"Dengan telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatan kades para kades menjadi legah. Sebelum dikukuhkan dalam pikiran Kades bertanya-tanya apo iyo nian (apa iya) masa jabatan kades diperpanjang. Melegakan sekarang," kata Bupati sembari bercanda.
BACA JUGA:Ini Harapan Bupati Musi Rawas Terhadap Pengurus Badan Pembudayaan Kejuangan 45
Bupati mengaku merasa seperti melantik Kades secara serentak se Kabupaten Musi Rawas, padahal ini hanya pengukuhan.
"Saya merasa seperti melantik Kades serentak padahal ini hanya pengukuhan," aku Bupati.
Kepala DPMD Kabupaten Musi Rawas, Sarjani melalui Kabid Pemdes, Satria Natanegara menjelaskan setelah pihaknya melakukan inventarisir jumlah kades yang bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/2625/SJ diketahui bahwa 167 kades yang bisa diperpanjang masa jabatannya dari 186 desa yang ada di Kabupaten Musi Rawas.
Sedangkan 19 kades tidak bisa diperpanjang karena tidak sesuai kriteria yang diatur dalam UU Desa dan SK Kemendagri.