BACA JUGA:DPPKB Kabupaten Musi Rawas Sukseskan Harganas Tingkat Sumsel Ini Tujukan Dilaksanakan Harganas
Satria menambahkan di dalam SK Kemendagri tersebut diantaranya menjelaskan terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf e, Kepala Desa yang akhir masa jabatannya terhitung mulai Bulan Februari 2024 dapat diperpanjang 2 tahun.
Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk Kepala Desa yang akhir masa jabatannya pada Bulan Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024.
Terhadap frasa “dapat diperpanjang” sebagaimana Pasal 118 huruf e, tidak berlaku untuk:
Kepala Desa yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan karena:
Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;
Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
Adanya perubahan status Desa menjadi Kelurahan, penggabungan 2 Desa atau lebih menjadi 1 Desa baru atau penghapusan Desa;
Tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa; atau
BACA JUGA:9 Batas Kabupaten Musi Rawas Dengan Daerah Tetangga Sudah Ditetapkan Dalam Permendagri
Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penjabat Kepala Desa yang mengisi kekosongan Kepala Desa yang berhenti sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Kepala Desa yang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya. (*)