BACA JUGA:Ditinggal Sholat Tarawih, Rumah Dibobol Pencuri
Lalu korban pergi dari Silampari Food Court, sementara terdakwa memarkirkan sepeda motor di depan Mushola Silampari Food Court.
Sekitar Pukul 15.00 Wib terdakwa bertemu dengan korban dan korban bertanya kepada terdakwa dengan berkata “Mano motor Om?” Terdakwa bilang dia akan memperbaiki motor itu.
Senin 15 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB teman terdakwa bernama Randi menemui terdakwa dan mengobrol.
Randi mengajak terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor korban dengan berkata “Gadai bae motor ini Kak. Aku butuh duet untuk nebus hape Aku. Gek aku yang nebusnyo.”
BACA JUGA:Dokter Forensik Ungkap Hasil Visum Napi Asal Musi Rawas yang Hilang Nyawa di Lapas
Terdakwa setuju untuk menggadaikan sepeda motor korban.
Kemudian terdakwa memanggil Jeriko dan mengajaknya menggadaikan sepeda motor. Lalu Jeriko mendorong (step) motor korban sampai depan Hotel Hakmas Taba, ketemu Roji yang terima gadia motor.
“Aku gadai limo ratus ribu gek aku baleke enam ratus ribu,” kata Jeriko.
Dijawab oleh Roji “Yo ao.”
Kemudian Roji memberikan uang kepada Terdakwa Rp 500 ribu dan Rp 200 ribu diberikan terdakwa pada Jeriko.
BACA JUGA:Pria ini Dibekuk Satreskrim Polres Muratara, Berikut Kasus yang Menjeratnya
Jeriko menggunakan uang itu untuk membeli narkotika jenis sabu.
Setelah keduanya memakai sabu, mereka kembali ke Silampari Food Court untuk menemui Randi dan memberi Randi Rp 300 ribu.
Lalu Randi dan Jeriko pergi dari Silampari Food Court.
Sementara Selasa 16 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa bertemu dengan korban yang menanyakan sepeda motornya.