LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti terdakwa Muhammad Irwandi (36) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 3 tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Pengangguran warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 jalani sidang tuntutan JPU terbukti gelapkan motor keponakannya Guevara Afra alias Okba.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 7 Juli 2024 JPU, Supriansyah, SH dalam tuntutannya menyatakan Terdakwa Muhammad Irwandi alias Madok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian dan meresahkan masyarakat, hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
BACA JUGA:Bandar Togel Asal Sumberharta Musi Rawas Minta Keringanan Hukuman
Majelis hakim Afif Januarsyah Saleh, SH didampingi anggota Lina Safitri Tazili SH dan Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Razes Mizandi, SH lalu bertanya atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Namun JPU tetap pada tuntutannya.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 7 Juli 2024 JPU, Supriansyah, SH dalam dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Irwandi diamankan Minggu 14 Januari 2024 sekira pukul 07.30 WIB di Halaman Parkir Silampari Food Court Jl. Yos Sudarso RT.05, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Bagaimana kronologi penangkapannya?
Bermula Sabtu 13 Januari 2023 sekira pukul 23.30 WIB di Silampari Food Court terdakwa meminjam sepeda motor milik korban Guevara Afra dengan dalih mau pergi sebentar.
BACA JUGA:Begini Ending Kisah Marbot Masjid yang Datangi Polres Muratara Minta Ditangkap
Lalu terdakwa menghidupkan sepeda motor dan membawa pergi sepeda motor menuju konter di pinggir jalan Kelurahan Taba Jemekeh untuk Deposit Dana agar bisa main judi slot online sampai pagi hari.
Lalu Minggu 14 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa hendak pulang menuju ke Silampari Food Court namun pada saat di jalan sepeda motor rusak putus rantai sehingga terdakwa mendorong sepeda motor ke Jl. Depati Said No. 2, Lubuklinggau 2 sesampainya di Silampari Food Court pada saat terdakwa mendorong sepeda motor Terdakwa bertemu dengan korban lalu korban bertanya kepada Terdakwa “Ngapo motor tu om?”
“Putus rantai biarlah agek Aku bae yang bawak ke bengkel,” kata terdakwa.
Korban sempat meminta kunci motor, namun terdakwa bilang nanti saja terdakwa ingin membawa langsung motor itu ke bengkel.