Roti Aoka dituding memakai zat bahaya yang seharusnya digunakan pada kosmetik, nama zat itu sodium dehydroacetate.
BACA JUGA:Nyam! 5 Olahan Roti Korea Enak Dan Mengenyangkan Yang Cocok Untuk Menu Sarapan Di Pagi Hari
BACA JUGA:Kisah Adi Supendi, 20 Tahun Berjualan Roti Keliling
Namun, manajemen Roti Aoka membantah tudingan tersebut. Mereka klaim Roti Aoka sudah mengantongi izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
Untuk diketahui, dikutip dari laman detik.com dugaan Roti Aoka mengandung pengawet berbahaya ini berasal dari ramai laporan hasil uji laboratorium PT SGS Indonesia, hanya saja PT SGS Indonesia melalui penyataan tertulis kepada PT Indonesia Bakery Family yang memproduksi Aoka membantah laporan tersebut benar berasal dari pihaknya, hal inilah yang menimbulkan kegaduhan publik.
Diduga, tuduhan kandungan Aoka memiliki pengawet berbahaya karena roti ini memiliki masa simpan yang lama.
Namun, dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari DETIK Kemas Ahmad Yani selaku Head Legal dari PT Indonesia Bakery Family (PT IBF) menjelaskan, seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan 6 bulan.
BACA JUGA:5 Olahan Roti Tawar Lezat Dan Praktis Untuk Menu Sarapan Pagi Yang Sehat
BACA JUGA:3 Inspirasi Resep Roti Bakar Untuk Sarapan Pagi Yang Enak Dan Sehat
Kemas memastikan, PT Indonesia Bakery Family selaku produsen Roti Aoka merupakan produsen makanan yang sangat memperhatikan kualitas bahan baku termasuk aspek kesehatan konsumennya.
Ia menegaskan, Aoka diproduksi dari bahan berkualitas, diperoses secara higienis dan aman bagi kesehatan konsumen.
Kemas menduga, berita terkait Aoka menggunakan pengawet berbahaya bermaksud untuk menjatuhkan produk ditengah persaingan yang ketat ini.(*)