Dari diinterogasi dan dari pengakuan Putram kalau Handphone tersebut dibelinya dari lapak jual beli yang diposting di Facebook.
Namun pelaku Putra tidak bisa membuktikannya dengan alasan bukti chatingan sudah terhapus dan tidak kenal dengan orang yang menjual Handphone tersebut.
Petugas Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur melakukan Gelar Perkara dan keduanya ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:Warga Taba Jemekah Gelapkan Motor Keponakan
BACA JUGA:Bandar Togel Asal Sumberharta Musi Rawas Minta Keringanan Hukuman
Tersangka Willy mengakui Selasa 2 Juli 2024 sekira pukul 18.21 WIB telah membeli Handphone merk OPPO A92 warna Ungu milik korban dengan tersangka Putra seharga Rp 900 ribu, saat itu Putra bersama sang pacar yakni saksi Eva.
Sementara tersangka Putra mengakui beli HP OPPO A92 warna Ungu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalinya melalui lapak jual beli Facebook seharga Rp 500 ribu dari orang yang tidak dikenalinya pada hari yang sama yaitu Selasa 2 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB dan ketemuan di depan eks Kompi Taba Pingin dan bersama dengan pacarnya Eva.
Lalu HP itu langsung dijualnya lagi kepada tersangka Willy Dori Andrian.
Tersangka Putra mengakui sudah ketiga kali menjual handphone kepada tersangka Willy.
BACA JUGA:Begini Ending Kisah Marbot Masjid yang Datangi Polres Muratara Minta Ditangkap
BACA JUGA:Keluarga dan Kades Ungkap Fakta Baru tentang Kematian Napi asal Musi Rawas di Lapas
Pertama, HP-nya sendiri. Yang kedua Handphone korban merk OPPO A92 yang dibelinya dari lapak jual beli Facebook. Dan yang ketiga Handphone pacarnya yang bernama Eva.
Putra merupakan anak dari Personil Anggota Polsek Lubuklinggau Timur dan sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Timur dan semuanya diselesaikan melalui Restorative Justice.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” tegas Kasi Humas. (adi)