JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Aparatur Sipil Negara atau ASN mendapat kabar baik sebentar lagi dari pemerintah, yakni gaji ASN naik.
Kabar baik tentang gaji ASN naik ini dari pemerintah yang telah memberikan kesempatan yang baik.
Kebijakan gaji ASN naik ini juga diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Tentu gaji ASN naik dan juga gaji PPPK naik ini telah diakomodir pada anggaran belanja pegawai.
BACA JUGA:7 Golongan yang Termasuk Prioritas dalam CASN 2024, Apakah Kamu Termasuk Salah Satunya?
BACA JUGA:Tak Kunjung Diumumkan Tenaga Honorer di Lubuklinggau Khawatir Seleksi CASN Ditunda Setelah Pilkada
Gaji ASN naik ini berdasarkan dokumen yang diterbitkan KEM PPKF 2025 edisi pemutakhiran pada Kamis 25 Juli 2024, "Melalui belanja pegawai kerkualitas, reformasi birokrasi bisa didorong untuk meningkatkan produktivitas ASN"
Dijelaskan Dalam dokumen itu, bagaimana belanja pegawai selama periode 2019 hingga 2023 terus meningkat.
Yakni dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 3,6 Persen.
Pada 2019 belanja pegawai mencapai Rp376,1 triliun, sedangkan pada 2020 meningkat sedikit menjadi Rp 380,6 triliun.
BACA JUGA:Jelang Pilkada ASN Hati-hati Gunakan Medsos Jangan Sampai Langgar Netralitas
Lalu pada 2021 meningkat Rp 387,7 triliun, 2022 menjadi Rp402,6, hingga pada 2023 belanja pegawai mencapai Rp412,7 triliun.
Untuk alokasi pada tahun anggaran 2024, belanja pegawai naik lagi mencapai Rp484,4 triliun atau berkisar 2,1 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Begitu juga belanja pegawai sebagai salah satu komponen belanja pemerintah pusat tertinggi.