Ketiga, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keempat, menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara," sebagaimana tertulis dalam dokumen KEM PPKF.
Kategori :