Ditambahkan Kasat Reskrim Petugas Polisi yang mendapatkan laporan dari warga langsung mendatangi lokasi tempat kejadian, setelah itu mengecek kondisi korban di RS AR Bunda Lubuklinggau, termasuk cek TKP dan melakukan penyelidikan.
Setelah menerima kesaksi dari keluarga korban, petugas langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengejar keberadaan pelaku, pengejaran lebih dulu dilakukan dengan mendatangi rumah keluarga pelaku untuk menanyakan keberadaannya.
Dilakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga, hingga akhirnya pelaku diserahkan oleh keluarganya di rumah pelaku pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Gang Famili, Rt.05, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
BACA JUGA:Warga Muratara ini Aniaya Suami Mantan Istri, ini Ganjaran Hukuman yang Didapat
Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa satu golok sepanjang 57 cm.
Dari hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi Mega Wati menerangkan bahwa saksi melihat langsung peristiwa penganiayaan tersebut, kejadian tersebut berawal ketika pelaku duduk santai di kursi tamu rumah saksi Warni sambil merokok dan main Hp ketika itu ditegur oleh korban.
Namun pelaku merasa tidak senang langsung memukul wajah korban dua kali dan dibalas oleh korban mencekik lehernya kemudiam dilerai oleh saksi Warni dan saksi Robiah kemudian pelaku berlari ke dapur kemudian datang dengan membawa golok dan langsung membacok korban sebanyak 6 kali selanjutnya pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.
Ditegaskan Kasat Reskrim atas perbuatannya tersangka terancam dalam pasal 351 ayat (2) KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (adi)