LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Lubuklinggau yang dilantik ditahun awal 2024 kemarin dikontrak selama 5 tahun.
Dalam SK pelantikan ditegaskan, masa kerja mereka terhitung 1 Maret 2024 hingga 30 Februari 2029.
Mereka pun mendapat gaji dan tunjangan seperi PNS.
Hal ini disampaikan salah seorang PPPK yang baru dilantik tahun ini, saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 26 Juli 2024.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 dan PPPK Mundur? Kemenpan RB Belum Bisa Dipastikan
BACA JUGA:Kemenpan RB Pastikan Seleksi CPNS dan PPPK dilaksanakan Juli-Agustus 2024
“Untuk siatem perpanjangannya seperti apa nanti kami belum tahu secara detil. Apakah diperpanjang lagi atau tidak atau langsung dikeluarkan SK perpanjangan kami belum tahu,” ungkapnya.
Namun mereka selama menjadi abdi negara jug mengisi E-kinerja seperti ASN.
“Kalau kami di PPPK Penata Muda Golangan IX , itu sama kalau di ASN golongan penata muda III A. Dan kami Fungsional bukan jabatan struktural. Tidak tahu juga apakah kami bisa menjadi pejabat struktural atau tidak. Tapi kalau lihat guru bisa mereka jadi Kepala Sekolah,” jelasnya.
Namun informasi yang baru ia dapat, tahun ini penjelasan dari BKN PPPK boleh ikut seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri.
BACA JUGA:Soal PPPK Paruh Waktu Belum Ada Kejelasan
BACA JUGA:PPPK Dilarang Ajukan Mutasi Hingga 5 Tahun
“Tapi syaratnya usia dibawah 35 tahun. Kalau seperti kami sudah lewat ya nggak bisa ikut juga,” ungkapnya.
Gaji yang mereka terima usai dilantik langsung utuh sebesar sekitar Rp 3,2 juta.
Ditambah tunjangan anak istri sehingga total terima gaji Rp 3,9 juta. Mereka juga terima Gaji 13 dan Gaji 14.