KORANLINGGAUPOS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH menuntut oknum mantan Camat Nibung dan Office Boy (OB) dengan hukuman yang berbeda.
Untuk oknum Camat Nibung Beri Septra Karno dituntut 8 tahun penjara dan Joni Saputra (42) seorang Office Boy (OB) dituntut 7 tahun penjara.
Tidak hanya itu, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 Milyar dan subsider 6 bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dalam sidang via zoom yang diikuti kedua terdakwa yang berada di Lapas Surulangun Muratara.
BACA JUGA:Polda Sumsel dan Tim Macan Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu, Begini Kronologi Penangkapannya
BACA JUGA:Ini Wajah Pengedar Sabu Asal Nibung yang Diamankan Satnarkoba Polres Muratara
Kedua warga asal Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi.
Terbukti menyimpan Narkoba jenis sabu berat brutto 0,21 gram.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 28 Juli 2024 dalam tuntutannya JPU Zubaidi, SH menyatakan bahwa terdakwa Beri Septra Karno dan Joni Saputra terbukti secara sah dan bersalah masing-masing melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau pasal 112 Ayat (I).
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa beri septa merupakan oknum camat.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Karang Dapo Muratara Diringkus
Hal yang meringankan terdakwa jujur sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH yang didampingi Ferri Irawan, SH Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Armen, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut
Terdakwa melalui penasehat hukumnya Dr.A Bukhori, SH MH nyatakan pembelaan secara tertulis (Pledoi)