Namun memang rencana kenaikan gaji PNS, PPPK dan Pensiun ada perombakan skema, yakni di pensiun PNS yang bakal dirombak habis.
BACA JUGA:Gaji Sebesar 2 Juta per Bulan Apakah Kena Pajak? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Banyak yang Berminat, Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Lubuklinggau
Hal itu tertuang dalam KEM-PPKF yang disebut bahwa skema pensiun yang selama diberikan perlindungan hari tua ini yang perlu dilaukan perombakan.
Dengan adanya ini ada beberapa alasan mengapa pensiun PNS dirombak, pada Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang merupakan terkait perlindungan hari tua ASN.
Dalam UU No.20 Tahun 2023 memberikan dua amanat penting kepada pemerintah yakni PPPK memiliki hak yang sama seperti PNS terkait jaminan sosial seperti jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Lalu jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi ASN (PNS dan PPPK) merupakan bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan setelah pensiun.
BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK pada 2025 Naik, Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan Setiap Golongan
BACA JUGA:Hore, Gaji 13 untuk ASN di Lubuk Linggau Sudah Cair
Kemudain manfaat pensiun yang diterima relatif masih rendah, pemerintah menilai hak pensiun bentuk penghargaan atas pengabdian masih jauh dari kata cukup.
Hal ini disebabkan oleh formula perhitungan iuran dan skema pensiun yang kurang maksimal.
Iuran para pensiun diambil berdasarkan gaji pokok saja, tetapi bukan dari keseluruhan penghasilan pegawai.
Sedangkan seperti diketahui, hal yang sangat besar antara besaran gaji pokok dengan berbagai tunjangan pegawai.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2025 Diumunkan Agustus 2024, Dampaknya ke Pensiun PNS Juga
BACA JUGA:6 Cara Main Kuis MBTI Versi Lokal yang Lagi Viral Saat Ini
Gaji pokok lebih kecil jika dibandingkan dengan tunjangan kinerja atau lainnya, sehingga iuran pensiun juga sangat kecil.