"Jika ditemukan APAR tersebut sudah kadaluarsa kita langsung menyarankan kepada pihak pelaku usaha tersebut untuk menggantinya dengan yang tidak kadaluarsa," tambahnya.
BACA JUGA:Honorer Damkar Diusulkan jadi PPPK, ini Harapan Kepala DPKPPB Lubuklinggau
BACA JUGA:Honorer Tendik, Pol PP dan Damkar Lubuklinggau Diusulkan jadi PPPK 2024
Selain itu Sat PolPP dan Damkar melakukan pemeriksaan instalasi selang pada Commissioning test fire hydrant, biasanya setiap perusahaan itu ada.
"Mengapa kita perlu memeriksanya karena selang pada Commissioning test fire hydrant inikan jarang dipakai takutnya selang tersebut rusak," jelasnya.
Pihaknya juga melakukan pengecekkan sarana lainnya seperti tempat penampungan air, karena itu juga sangat diperlukan jika terjadi kebakaran.
Hal ini sangat diperlukan jika menunggu mobil pemadam kebakaran itu akan lama.
BACA JUGA:Damkar Kabupaten Musi Rawas Kekurangan Armada Pemadam Kebakaran
Untuk petugas pemadam kebakaran yang melakukan pengecekan tersebut memang petugas yang berkompeten, petugas yang telah ada sertifikat pemadam satu dan sudah mengikuti pelatihan khusus.
Sat PolPP dan Damkar juga selalu menghimbau kepada setiap pelaku usaha baik itu perusahaan maupun masyarakat yang ada di Kabupaten Musi Rawas yang belum melengkapi alat proteksi kebakaran pada bagunan dan gedung segera untuk dilengkapi karena ini sangat penting sebagai salah satu cara pencegahan terjadinya kebakaran.
"Kami berharap dengan kegiatan ini para pelaku usaha melalui pegawainya atau staf mereka bisa menggunakan APAR ini dengan baik jika terjadi kebakaran, sehingga tidak terjadi kebakaran yang meluas," harapnya. (*)