Terkait distribusi surat suara dan formulir-formulir, kata dia, juga terdapat beberapa masalah saat itu.
BACA JUGA:KPU-Bawaslu Persamakan Persepsi
BACA JUGA:Apakah Kamu Sudah Terdaftar jadi Pemilih Pilkada Serentak 2024, KPU Musi Rawas: Cek Disini
"Memang ada yang belum diterima pada saat pemungutan suara ataupun surat suara tertukar, ini juga menjadi masalah. Akibatnya, ada beberapa TPS, pemungutan suara tertunda jamnya, juga terkait dengan distribusi formulir penghitungan bisa mengakibatkan tertunda penghitungan suaranya," katanya.
"Mudah-mudahan managemennya berkaca pada Pilkada 2020 dan Pemilu 2024 Sebab, pemilihan serentak ini mengulang dari Pemilu serentak 2024 silam.
Yang berbeda adalah siapa pengelolanya teknisnya, kalau yang kemarin KPU RI mengelola langsung, sekarang KPU daerah masing-masing," jelasnya.
Titi Anggraini Dewan Pembina Perludem menambahkan soal logistik tidak hanya tepat jumlah, tepat jenis, dan tepat waktu tetapi juga harus anti korupsi.
BACA JUGA:Calih Ingin Maju Pilkada Diminta Mundur, Berikut Penjelasan Lengkap KPU Sumsel dan Pengamat Politik
"Karena, kalau dari banyak riset, salah satu tahapan yang kemudian rentan dari sisi penyalahgunaan yakni pengadaan logistik. Kita tidak ingin logistiknya ada hari pemungutan berjalan tapi residunya masalah hukum," tambahnya. (*)