3. Menginak-nginjak
BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Pancasila Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat
BACA JUGA:Tak Ada Larangan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
4. Membakar
5. Menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain.
BACA JUGA:Jangan Dilanggar, 6 Larangan saat Kamu Berada di TPS Pemilu 2024
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Menghapus Praktik Sunat Perempuan, Joko Widodo Teken Kebijakan Baru
Memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Hukuman pelanggaran pada bendera Merah Putih yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dikenai ancaman pidana hingga denda dengan jumlah yang fantastis.
Merujuk pada Pasal 66 yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
BACA JUGA:Akomodasi Perkembangan Kebutuhan Listrik, PLN Dukung Kebijakan Pemerintah Lebarkan Golongan Tarif
BACA JUGA:Anak di Lubuklinggau Harus Tumbuh Berkualitas, Selain Pola Asuh Ini Upaya dari Pemerintah
Masyarakat juga bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta apabila melakukan pelanggaran tertentu.