Dalam Pasal 67, pelanggaran yang dimaksud adalah:
Sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
Sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
BACA JUGA:Kades Wajib Dilakukan Pada 2024 ini, Sebagai Wujud Pemerintah Desa Bersih dari KKN
BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi 4.600 KPM Bulan Agustus Pemerintah Kembali Kucurkan Bantuan Pangan
Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
Sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Aturan pengibaran bendera Merah Putih Adapun yang dinyatakan bendera Merah Putih dalam hal ini harus memenuhi syarat sesuai dalam Pasal 4.
Bendera Merah Putih haruslah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
BACA JUGA:Pembangunan Kampus ITMS Dimulai, Wujud Sinergi Muhammadiyah Dengan Pemerintah Daerah
BACA JUGA:Masyarakat Lubuklinggau Keluhkan Rencana Pemerintah Naikkan Harga MinyaKita
Bendera juga terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur dengan ukuran tertentu seperti yang dikutip dari berbagai sumber :
Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan 200 cm x 300 cm.
Untuk penggunaan di lapangan umum 120 cm x 180 cm.
Untuk penggunaan di ruangan 100 cm x 150 cm.
BACA JUGA:Musi Rawas Dapat Tambahan 60 Unit Bedah RTLH Dari Pemerintah Pusat