LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih 'bandel' berjualan di badan jalan atau ditrotoar kembali diingatkan petugas Satpol PP Kota Lubuklinggau untuk tidak melanggar imbauan yang sudah mereka sampaikan.
"Surat imbauan ini berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 219 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta untuk menjaga keindahan dan kerapian dalam Kota Lubuklinggau. Dengan harapan mereka mau berjualan dengan rapi tanpa mengganggu ketertiban dan keindahan kota," ungkap Kasi Ops Satpol PP Kota Lubuklinggau, Ta'at.
Dalam surat imbauan nanti diimbau dari Satpol PP Kota Lubuklinggau ini, PKL tidak menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan suatu atau menggelar barang dagangan di daerah milik jalan dan trotoar.
Satpol PP Kota Lubuklinggau menyampaikan juga tidak berjualan fasilitas umum lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum, baik aktifitas sejenisnya tidak melakukan pelanggaran pada tempat-tempat tersebut.
BACA JUGA:Masih Melanggar Imbauan PKL di Lubuklinggau Bakal Kena Sanksi Denda Sampai Penyitaan Barang
BACA JUGA:PKL di Lubuklinggau Masih Bandel Siap-siap Kena Sanksi Denda Sampai Penyitaan Barang
Jika melanggar maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan Perundang-Undagan yang berlaku yang diatur dalam Perda Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2019.
"Apabila surat himbauan ini tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan tegas dari kita berupa sanksi denda sampai penyitaan barang," tegasnya.
Ta'at kembali menegaskan jika imbauan ini bukan berarti pemerintah melarang mereka untuk berjualan.
Selama mereka rapi, tak mengganggu ketertiban maupun keindahan kota maka silahkan mereka berjualan.
BACA JUGA:PKL di Lubuk Linggau Masih Banyak yang Melanggar
BACA JUGA:PKL di Pasar Inpres Lubuklinggau di Deadline 1 Bulan. Pedagang Kekeh Enggan Pindah
"Selalu kami sampaikan, pemerintah tidak melarang mereka berjualan. Tapi tolong berjualannya jangan di median jalan apalagi ada taman disana, jangan ditrotoar dan di badan jalan serta dijalur hijau," tegasnya lagi.
Seperti kemarin mereka juga baru menertibkan salah seorang ibu membawa anaknya usia sekitar 7 tahun berjualan di Simpang Kenanga.
"Ini juga kita sayangkan. Sang ibu mengajak anaknya yang harusnya sekolah untuk berjualan dijalan. Makanya si ibu kita bina dan kita ingatkan untuk tidak berjualan lagi disana, lalu dia dan anaknya kita serahkan ke DP3APM terkait anaknya yang masih kecil lalu diajak untuk ikut berjualan menjajakan dagangan mereka ke pengendara," ungkapnya.