MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Musim kemarau sedang berlangsung, diprediksi hingga September 2024 mendatang.
Hal yang paling diantisipasi Polda Sumatera Selatan yakni terjadinya kebakaran hutan, kebun, dan lahan (karhutbunlah).
Kapolres Mura, Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 2 Agustus 2024 mengatakan, wilayah hukum Polres Musi Rawas juga jadi perhatian, terlebih di Musi Rawas banyak perkebunan dan hutan.
Maka itu untuk menghindari agar terjadinya asap yang terdeteksi Polda Sumsel, maka pihak Polres Mura melarang adanya membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar.
BACA JUGA:BPBD Musi Rawas Ungkap 5 Kecamatan Rawan Karhutla
BACA JUGA:Musim Kemarau Tiba Waspada Karhutla
Karena dampak pembakaran akan menimbulkan asap, dan asapnya akan mengganggu kesehatan dan penerbangan pesawat.
Maka, Tim Polres Mura tidak segan-segan menindak para warga yang dengan sengaja membakar lahan untuk dijadikan lahan perkebunan dimusim kemarau saat ini.
“Kalau warga masih nekat maka akan dikenakan Pasal 108 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau 187 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar,” tegasnya.
AKP Herman Junaidi memastikan, Polres Musi Raws akan menindak tegas bagi pelaku melanggar kalau memang terbukti.
BACA JUGA:2023 Kasus Karhutlah di Lubuklinggau Meningkat Ini Upaya Pj Walikota untuk Antisipasi
BACA JUGA:Cegah Karhutla, ini Himbauan Pj Bupati Muba untuk Camat dan Kades
Dan sebelum penindakan, biasanya mereka melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar tidak membakar lahannya.
Untuk pengawasan titik kahutlah di Kabupaten Musi Rawas terus dipantau oleh pihak Polda Sumsel melalui satelit.
“Setiap ada kejadian kebakaran akan terpantau titik hotspotnya,” terang dia.