Kades Biarkan Karhutla di Wilayahnya Bisa Kena Sanksi, Berikut Penjelasan Polres Musi Rawas

Jumat 02 Aug 2024 - 21:18 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Setelah terpantau pihak Polda Sumsel, biasanya  kangsung dikonfirmasi ke pihak Polres Mura, dan Tim Polres Mura langsung mengkonfirmasi.

BACA JUGA:Musim Kemarau, Warga Diimbau Waspada Karhutla

BACA JUGA:2023 Ada 30 Titik Karhutlah di Lubuklinggau, Masyarakat Diminta Waspada

Menurutnya, ada 3 kecamatan di Musi Rawas yang sering terpantau terdapat titik api.

Yaitu, Kecamatan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Lakitan dan Kecamatan BTS Ulu atau Cecar. 

Rata-rata per harinya 3 sampai 5 titik hotspot  dan terpantau baik siang dan malam, namun paling banyak pada siang hari.

Begitu juga pihak pemerintah desa atau kepala desa/lurah setempat harus bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian.

BACA JUGA:Minamas Platitaon Bersama Stakeholder Siap Bersinergi Atasi Karhutla

BACA JUGA:Buka Lahan Pertanian, untuk Minimalisir Karhutla Bisa Pinjam Alat Berat ke Pemkab Mura. Ini Cara dan Syaratnya

“Kalau memang ada kades atau lurah memang sengaja membiarkan warganya untuk membakar lahan maka  juga bisa dikenakan  pasal 112 UU Nomor 3 Tahun 2009. Namun untuk selama ini baik pemerintah desa setempat sangat mendukung kegiatan program  himbau kahutbunlah,” jelasnya.

Untuk tahun 2024 ini, AKP Herman Junaidi  menjelaskan baru 1 yang terbukti membakar lahan dengan 4 tersangka yang sudah diamankan di Mapolres Mura.

“Memang banyak laporan titik hotspot namun kebanyakan kita konfirmasi banyak kesalahan dari aplikasi tersebut. Kecuali memang benar ada kebakaran lahan, namun tidak sengaja dibakar, karena kita disuruh Polda untuk konfirmasi kepada warga soal titik hotspot tersebut. Kalau memang ada kita akan berusaha bekerja sama dengan dinas terkait seperti Damkar, Satpol PP dan Pemerintah Desa untuk membantu pihak kepolisian mambntu menyiram api apabila terjadi kebakaran lahan,” jelasnya.(Adi)

Kategori :