KORANLINGGAUPOS.ID - Mendekati hari kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus, kita kerap melihat banyak bendera Merah Putih yang di kibarkan.
Tidak hanya di lingkungan kantor pemerintahan, bendera Merah Putih juga dikibarkan di sepanjang jalan sampai depan rumah warga.
Mengapa Bendera Merah Putih dikibarkan disepanjang jalan pada bulan Agustus? Hal ini dilakukan untuk merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebagai simbol merayakan kemerdekaan Republik Indonesia, hasil perjuangan para pahlawan bangsa.
BACA JUGA:Penjual Bendera Merah Putih Mulai Menjamur di Lubuklinggau
Namun, apakah hal tersebut merupakan kewajiban? Wajib hukumnya, karena apabila ada masyarakat yang tidak mampu membeli Bendera Merah Putih untuk dipasang.
Hal tersebut menjadi kewajiban pemerintah untuk membagikannya, b aik itu warga negara Indonesia maupun semua pihak yang tinggal di Indonesia.
Bahkan sampai Kedutaan Besar RI di berbagai penjuru dunia.
Dalam pengibaran dan pemasangan Bendera Merah Putih dilakukan pada waktu matahari terbit hingga terbenam.
BACA JUGA:Pedagang Bendera Musiman di Lubuklinggau Mulai Ramai Berjualan di Pinggir Jalan
BACA JUGA:Pedagang Bendera di Sepanjang Jalan Lintas Tugumulyo Mulai Ramai
Disituasi tertentu tidak di larang untuk mengibarkan pada malam hari.
Ada beberapa acara nasional yang wajib untuk mengibarkan bendera merah putih.
Misalnya saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia, peringatan hari pahlawan, atau peringatan hari kebesaran nasional lainnya.