Pemerintah Sah! Mengubah Formula Penghitungan Harga BBM Eceran Subsidi Pertalite-Solar

Sabtu 03 Aug 2024 - 11:32 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Berikut Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru per 1 Juli 2024, Apakah ada Kenaikan di Wilayahmu?

BACA JUGA:Tak Lagi Rp10.000/Liter, Ini Daftar Harga Asli BBM Pertalite Terbaru di Agustus 2024

Harga eceran bahan bakar tertentu menurut perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan menjadi Rp 1,00 (satu rupee), Tulis paragraf 6, pasal 3.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri 20/2021, khususnya ayat 6 Pasal 3 disebutkan: Harga eceran beberapa jenis bahan bakar, seperti solar (gasoil; sebagaimana ditentukan pada ayat (1), dibulatkan menjadi Rp 50,00

Selain ketentuan Pasal 3, terdapat perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 khususnya ayat 5 yang memuat sebagai berikut:

1.Harga eceran Bahan Bakar Bea Khusus di titik penyerahan per liter dihitung dengan rumus yang mencantumkan harga dasar ditambah tambahan iuran distribusi daerah sebesar Rp 90 (sembilan puluh rupee) per liter.

BACA JUGA:Pemudik Jangan Khawatir Ketersediaan BBM Aman, 2 SPBU di Kota Lubuklinggau ini Buka 24 Jam

BACA JUGA:Daftar Terbaru Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Naik Per 2 dan 3 Agustus 2024, Kecuali Pertamax

Ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) bahan bakar dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) (1 ) adalah rumus yang mencakup biaya perolehan, biaya distribusi dan penyimpanan, serta margin

3. Hitung harga dasar sebagaimana ditentukan pada ayat (2) untuk setiap bulan, dengan menggunakan harga dan nilai rata-rata pasar indeks

Menukarkan rupiah dengan dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada satu bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan.

Hitung harga asli untuk bulan berikutnya.

BACA JUGA:Tak Lagi Rp10.000/Liter, Ini Daftar Harga Asli BBM Pertalite Terbaru di Agustus 2024

BACA JUGA:Inilah Pentingnya Penggunaan BBM yang Direkomendasi Pabrik Otomotif

4. Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen).

Harga eceran bahan bakar khusus, Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan menjadi Rp 1,00 (satu rupiah), " mengacu pada ayat 5 pasal 4.

Kategori :