Sedangkan ayat 5 pasal 4 aturan sebelumnya, Peraturan Menteri 20/2021 menyatakan: Harga eceran bahan bakar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dibulatkan ke atas berikutnya Rp. 50,00 (lima puluh rupiah).
BACA JUGA:Mobil Pengunjal BBM Terbakar di Jalinsum Muratara, Begini Penjelasan Kapolsek Rupit
BACA JUGA:17 Agustus 2024 Launching BBM Baru di Seluruh Indonesia, Begini Reaksi Pertamina
Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah terkait harga BBM eceran. Oleh karena itu, kita belum mengetahui apakah aturan ini bisa menurunkan harga BBM bersubsidi di daerah.(*)
Kategori :