KORANLINGGAUPOS.ID- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penghitungan harga eceran bahan bakar minyak (BBM).
Peraturan terkait harga bahan bakar minyak (BBM) ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri 20/2021.
Perubahan perhitungan harga BBM eceran bersubsidi diatur dalam Pasal 3, khususnya pada ayat 5 dan 6.
BACA JUGA:Tak Lagi Rp10.000/Liter, Ini Daftar Harga Asli BBM Pertalite Terbaru di Agustus 2024
BACA JUGA:Daftar Terbaru Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Naik Per 2 dan 3 Agustus 2024, Kecuali Pertamax
Khusus mengenai pembulatan harga BBM sebelumnya ke pembulatan yang lebih rendah.
Berikut isi Pasal 3 Peraturan Menteri Oktober 2024 yang dikutup Koranlinggaupos.id dari laman resmi cnbcindonesia.com:
(1) Dihitung harga eceran beberapa jenis BBM berupa solar di tempat penyerahan, dihitung untuk setiap liternya menggunakan formula yang mencakup harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN), dikurangi subsidi dan ditambah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang mencakup biaya perolehan, biaya distribusi dan biaya penyimpanan serta keuntungan.
BACA JUGA:Mobil Pengunjal BBM Terbakar di Jalinsum Muratara, Begini Penjelasan Kapolsek Rupit
BACA JUGA:Kehabisan BBM di Jalan Tol Karena Kemacetan? Begini Solusinya
(3) Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap bulan menggunakan harga rata-rata indeks pasar dan nilai tukar rupee terhadap dolar AS pada kurs beli barang-barang Indonesia pada periode tersebut tanggal 25 bulan sebelumnya.
1 (satu) bulan sampai dengan tanggal 24 bulan berturut-turut untuk menghitung harga dasar bulan berikutnya.
(4) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah besaran subsidi yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perubahannya.
(5) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen).