LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Pemerintah telah merilis sebagain Upah Minimal Provinsi (UMP) 2024 melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketentuan UMP ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Kenaikan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada para pekerja atau buru yang telah berkonteribusi pada perekonomian Indonesia.
Khusus untuk Provinsi Sumatera Selatan UMP pada 2024 menjadi sebesar Rp3.456.874, kenaikan itu sebesar 1,55 persen dibandingkan tahun lalu.
BACA JUGA:Ada Sanksi jika Perusahaan di Lubuklinggau Tak Beri Upah Sesuai UMP
Berikut daftar UMK di Kota dan Kabupaten Sumsel 2024:
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Umk 2023 Rp3.404.177, tahun 2024 naik Rp3.456.874
- Kabupaten Ogan Kemering Ulu (OKU) UMk 2023 Rp3.403.292, tahun 2024 naik Rp3.456.874
- Kota Lubuklinggau UMK sebesar Rp 3.404.177, kenaikan itu sebesar Rp259.731 dibandingkan tahun 2023
- Kota Palembang UMK 2023 Rp3.565.409 dan tahun 2024 Rp 3.680.409
BACA JUGA:Jakarta UMP 2024 Tertinggi, UMP Sumsel Lihat Daftar UMP di Indonesia Berikut Ini
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) UMK 2023 Rp3.464.303, tahun 2024 belum diputuskan
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) tahun 2023 Rp3.404.177 dan tahun 2024 belum diputuskan.
Sedangkan UMP 2024 di Pulau Sumatera sebagai Berikut :
Khusus UMP 2024 Pulau Sumatera