KORANLINGGAUPOS.ID- Memasang Bendera Merah Putih pada saat HUT RI harus sesuai dengan ukurannya, Ukuran bendera Merah Putih berbeda-beda dengan sesuai pada tempat penggunaan atau pemasangannya.
Hal itu telah ditentukan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 4 undang-undang tersebut, menjelaskan ketentuan bendera Merah Putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.
BACA JUGA:Ada 4 Capaska Muba Siap Berangkat Kibarkan Bendera Merah Putih
BACA JUGA:Mengapa Bendera Merah Putih Dikibarkan Disepanjang Jalan pada Bulan Agustus, Apakah Wajib?
Serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah warna putih, yang kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama.
Bendera Merah Putih ini harus berbuat dari berbahan kain yang warnanya dan harus tidak luntur.
Detail ketentuan ukurannya sebagai berikut:
BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Pancasila Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat
- Ukuran 200cm 300 cm ini di gunakan untuk di lapangan istana kepresidenan
- Ukuran 120cm 180 cm ini untuk penggunaan di lapangan umum
- Ukuran 100cm 150 cm untuk penggunaan di ruangan
BACA JUGA:Awas Terjaring Razia Disiplin Pemasangan Bendera Merah Putih Agustus 2024
BACA JUGA:Pedagang Bendera Musiman di Lubuklinggau Mulai Ramai Berjualan di Pinggir Jalan