Mau Pasang Bendera Merah Putih? Buruan Cek Dulu Ukuran dan Larangannya

Senin 05 Aug 2024 - 03:02 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

- Transportasi umum

- Transportasi pribadi

Kantor perwakilan RI di luar negeri selain mewajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih pada saat tanggal 17 Agustus, berdasarkan dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, warga Indonesia pun dilarang untuk melakukan lima hal ini terhadap bendera merah putih, yakni:

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele 5 Larangan Ini pada Bendera Merah Putih, Bisa Didenda Rp 500 Juta Jika Melanggar

BACA JUGA:Ada 4 Capaska Muba Siap Berangkat Kibarkan Bendera Merah Putih

1. Setiap masyarakat tak boleh merusak, menginjak, membakar, merobek,menodai, merendahkan, dan apalagi menghina bendera merah putih karena merupakan Bendera Negara.

2. Masyarakat dilarang keras menggunakan bendera negara untuk iklan atau papan reklame komersial

3. Setiap masyarakat dilarang keras mengibarkan Bendera Negara yang, robek, rusak, kusut, dan luntur.

BACA JUGA:Pedagang Bendera di Sepanjang Jalan Lintas Tugumulyo Mulai Ramai

BACA JUGA:Mengapa Bendera Merah Putih Dikibarkan Disepanjang Jalan pada Bulan Agustus, Apakah Wajib?

4. Setiap masyarakat dilarang keras untuk menyulam, mencetak, menulis huruf, atau tanda lain dan memasang lencana pada Bendera Negara.

5. Setiap masyarakat dilarang keras memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan pada Bendera Negara.

Kategori :