Mau Pasang Bendera Merah Putih? Buruan Cek Dulu Ukuran dan Larangannya

Senin 05 Aug 2024 - 03:02 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

- Ukuran 36cm 54 cm ini untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden

- Ukuran 30cm 45 cm ini untuk penggunaan di mobil pejabat negara

- Ukuran 20cm 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele 5 Larangan Ini pada Bendera Merah Putih, Bisa Didenda Rp 500 Juta Jika Melanggar

BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Pancasila Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat

- Ukuran 100cm 150 cm untuk penggunaan di kapal

- Ukuran 100cm 150 cm untuk penggunaan di kereta api - 30cm 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara

- Ukuran 10cm 15 cm untuk penggunaan di meja

BACA JUGA:Awas Terjaring Razia Disiplin Pemasangan Bendera Merah Putih Agustus 2024

BACA JUGA:Ada 4 Capaska Muba Siap Berangkat Kibarkan Bendera Merah Putih

Didalam aturan undang-undang disebutkan, bahwa Bendera Negara wajib untuk dikibarkan pada setiap peringatan HUT RI oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan:

- Rumah

- Gedung atau kantor

BACA JUGA:Awas Terjaring Razia Disiplin Pemasangan Bendera Merah Putih Agustus 2024

BACA JUGA:Pedagang Bendera di Sepanjang Jalan Lintas Tugumulyo Mulai Ramai

- Satuan pendidikan

Kategori :