Apakah Teman Tak Mau Bayar Utang, Bisa Dituntut Pidana? Yuk Simak Penjelasanya!

Senin 05 Aug 2024 - 14:30 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID– Meminjam uang antar teman, kenalan, dan saudara adalah hal yang lumrah.

Tapi hubungan yang baik antar teman, kenalan, dan saudara ini bisa berisiko retak dengan adanya problem masalah meminjam uang yang dipinjamkan tidak dibayarkan.

Selain itu, seringkali banyak orang yang berhutang lebih agresif dibandingkan dengan debt collector atau penagih utang.

Untuk itu pemberi pinjaman, sebenarnya bisa untuk menuntut melalui jalur hukum. Lalu bagaimana caranya "YA" yuks simak disini?

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menjelaskan, ada dua mekanisme jika kalian mau menggugat teman atau saudara karena tidak membayar utangnya.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! 5 Amalan dan Doa Mustajab Pelunas Utang Dari Rasulullah

BACA JUGA:Bagaimana Nasib Orang Meninggal saat Punya Utang KPR? Begini Penjelasannya Soal Cicilannya

Pertama dengan mekanisme keperdataan “Anda bisa menuntut karena ingkar janji. “Misal ia berjanji akan membayar pada tepat waktu tetapi, ia kini telah mengingkari janjinya tersebut maka ia akan memiliki kinerja yang buruk dalam kategori wanprestasi”jelasnya.

Untuk proses ini, Anda bisa mengajukan somasi terlebih dahulu. Lalu tibalah proses rekonsiliasi.

Jika Anda tidak membayar kewajiban utang Anda,  Anda akan dibawa ke pengadilan.

“Di sinilah akan diajukan tuntutan agar pihak yang memberikan jaminan pinjaman tersebut dapat menyelesaikan pencapaiannya.

BACA JUGA:Pelaku Kesal Hutang Rp 5 Juta, Bunganya jadi Rp 24 Juta

BACA JUGA:Jangan Salah, Begini Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan

"Dan tidak menutup kemungkinan kepada pihak yang memberikan jaminan pinjaman tersebut mengajukan klaim akan menuntut semacam bunga atau denda, yang bisa saja terjadi," imbuhnya

Mekanisme kedua, lanjut Suparji, bisa melalui jalur hukum pidana.

Kategori :