Apakah Teman Tak Mau Bayar Utang, Bisa Dituntut Pidana? Yuk Simak Penjelasanya!

Senin 05 Aug 2024 - 14:30 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Keempat objeknya tersebut harus bersifat halal, dalam arti bukan objek yang melanggar berdasarkan hukum.

Menurutnya jika keempat hal itu terpenuhi maka bisa langsung diproses ke hukum.

Meskipun perjanjiannya tidak disahkan oleh pihak notaris. Memang jauh lebih baik perjanjian tersebut telah disahkan oleh notaris.

Dengan begitu perjanjian tersebut otentik atau keaslian dan lebih kuat untuk perjanjian.

BACA JUGA:Dahulukan Bayar Hutang Atau Berangkat Haji? Ini Jawaban Ulama

BACA JUGA:Jangan Salah, Begini Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan

Buat kalian yang sering dimintai pinjaman uang oleh kerabat, simak nih tipsnya.

Perencana keuangan Finansia Consulting Eko Endarto, dari sisi pengelolaan keuangan, dalam situasi utang piutang, yang paling berisiko sebenarnya adalah pemberi pinjaman. Sebab asetnya berkurang dan berisiko hilang.

Kuncinya adalah adanya perjanjian yang kuat pada kedua pihak yaitu membuat surat perjanjian di atas materai.

Kalau perlu membuat surat perjanjian tersebut dihadapan notaris jika jumlahnya utang tersebut besar,

BACA JUGA:Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Tersendirinya? Yuk Ketahui

BACA JUGA:Istri Berhutang Selama 2 Tahun, Malah Suami Jadi Korban Malam Takbiran Idul Fitri 2024

“Resiko bagi pemberi pinjaman adalah ketika pinjamannya bermasalah. Sebab, ia telah mengurangi harta yang dimilikinya.

Jadi kuncinya adalah konsensus sejak awal harus sangat ketat saat pemberi pinjaman tersebut. “Harus ada kesepakatan karena ada undang-undang tentang pinjam meminjam,” ujarnya saat dihubungi.

Namun Eko menyarankan jika uang kita dipinjam oleh teman ataupun saudara lebih baik memberikan pinjaman dalam nominal yang bisa diikhlaskan atau anggap saja uang hilang.

Pinjam-meminjam uang antara teman atau saudara pada hakikatnya kita harus saling memiliki kepercayaan.

Kategori :