Mau Membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan, Yuk Cek 7 Langkahnya Disini!

Rabu 07 Aug 2024 - 11:25 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau keperluan administrasi lainnya.

Salah satu syarat yang kini diperlukan dalam beberapa pengurusan administrasi, termasuk pembuatan SKCK, adalah kartu BPJS Kesehatan.

Berikut ini ada 7 panduan lengkap tata cara membuat SKCK dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Catat, Syarat Terbaru Pembuatan SKCK Online Maupun Offline di Polres Lubuklinggau

BACA JUGA:Terbaru Agustus 2024, Ini Daftar Iuran Terbaru Peserta BPJS Kesehatan

Apa itu SKCK?

SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan kelakuan baik seseorang.

Dokumen ini sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi yang memerlukan bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

Langkah-langkah Membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Jalin Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan, KPU, BAWASLU, Pemkab Empat Lawang Siap Lindungi Petugas Pilkada 2024

BACA JUGA:Pemohon SIM Ternyata Bukan Peserta BPJS Kesehatan, Begini Solusi dari Kasat Lantas Polres Lubuklinggau

1. Persiapan Dokumen

Sebelum membuat SKCK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

Kategori :