Mau Membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan, Yuk Cek 7 Langkahnya Disini!

Rabu 07 Aug 2024 - 11:25 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Syarat BPJS untuk Mengurus SIM Diberlakukan Ini Tanggapan Masyarakat Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Ahli Waris PHL DLH Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, Segini yang Mereka Terima

- Akta kelahiran atau ijazah terakhir asli dan fotokopi

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah

- Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi

2. Mendatangi Kantor Polisi Terdekat

BACA JUGA:Bagi Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu dengan Persoalan ini, Apa Lagi Penderita Gagal Ginjal

BACA JUGA:Jalin Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan, KPU, BAWASLU, Pemkab Empat Lawang Siap Lindungi Petugas Pilkada 2024

Kunjungi kantor polisi terdekat yang memiliki layanan pembuatan SKCK, seperti Polsek atau Polres.

Biasanya, pembuatan SKCK dilakukan di bagian Intelkam.

3. Mengisi Formulir Permohonan SKCK

Sesampainya di kantor polisi, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan SKCK.

BACA JUGA:Bagi Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu dengan Persoalan ini, Apa Lagi Penderita Gagal Ginjal

BACA JUGA:Terbaru Agustus 2024, Ini Daftar Iuran Terbaru Peserta BPJS Kesehatan

Pastikan mengisi formulir dengan lengkap dan benar.

Formulir ini biasanya berisi informasi pribadi, riwayat pendidikan, dan pekerjaan.

Kategori :