LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Hukuman di penjara nampaknya tak membuat Tersangka Emon Pratama (31) jera.
Pasalnya Selasa 6 Agustus 2024 sekitar pukul 16.45 WIB tersangka Emon Pratama kembali ditangkap warga dan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau di depan Kampus STIEBI Prana Putra tanpa melakukan perlawanan.
Resedivis kasus begal payudara ini yang sempat beraksi di Objek Wisata Watervang itu kembali diamankan petugas karena diduga mencabuli korban atlet inisial GM (24).
Akibatnya gadis yang tinggal di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Lubuk Linggau Timur I ini merasa malu dan trauma.
BACA JUGA:10 Kali Berbuat Asusila, Pemuda Asal Lubuklinggau ini Dituntut Hukuman Berat
BACA JUGA:Owner Kebun Jeruk Terlibat Asusila, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau Ungkap Pengakuan Pelaku
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 7 Agustus 2024 Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana Sik melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan Emon Pratama ditetapkan tersangka setelah gelar perkara telah dilaksanakan Rabu 7 Agustus 2024 di Ruangan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau.
“Ada dua saksi teman korban sendiri yakni Elvanstif Nugraha menerangkan bahwa saksi melihat langsung peristiwa cabul yang dilakukan tersangka Emon. Cara pelaku melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara memeluk dari arah belakang kemudian pelaku langsung mencium pipi bagian kanan GM,” kata Kasat Reskrim.
Lalu saksi Hingko menerangkan bahwa saksi melihat langsung peristiwa cabul tersebut, kejadian tersebut berawal ketika pelaku duduk santai di depan bengkel kemudian ada korban jogging.
Laki-laki yang berada di bengkel (tersangka,red) langsung memeluk korban dari belakang.
BACA JUGA:Tahanan Polres Musi Rawas Kasus Asusila Meninggal dalam Lapas Lubuklinggau
BACA JUGA:Korban Asusila Juragan Kuda Lumping Musi Rawas Bertambah, Modus jadi Penglaris Bisnis
Selanjutnya korban berteriak meminta tolong kemudian Hingko mendekat dan menolong korban.
Dijelaskan AKP Hendrawan kejadiannya di Jalan Yos Sudarso, RT/RW 03, Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Selasa 6 Agustus 2024 sekitar pukul 06.15 WIB.
Bermula korban sedang jogging di Jalan Yos Sudarso, sampai di depan STIEBI Prana Putra, tiba-tiba datang tersangka dari belakang.