Pemberian Alat Kontrasepsi ke Pelajar ini Musibah Besar, Hingga Ditanggapi UAH

Sabtu 10 Aug 2024 - 15:46 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

"Pemberian alat kontrasepsi kepada remaja ini sinyal yang salah," ungkapnya.

BACA JUGA:Kontrasepsi Suntik Paling Diminati

BACA JUGA:Kakankemenag Lubuklinggau Sukses Buka Bimtek Program PKB Dengan Pokja Terbanyak

"Negara memfasilitasi, ini perilaku yang seharusnya tidak mereka lakukan," tegasnya.

Ustadz kondang itupun tegaskan pendidikan tentang reproduksi seharusnya fokus pada pencegahan dan pendidikan karakter.

"Bukan memberian fasilitas yang bisa mendukung perilaku seksual bebas<' ungkapnya.

"Kembali lagi lah pada UU, sebaiknya tingkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia baik remaja atau yang lainnya," pintanya.

BACA JUGA:KB Jenis ini Paling Aman Cegah Kehamilan, dr Indra Tarigan, Sp.OG : Nyaris Tak Ada Efek Samping

BACA JUGA:DPPKB Kabupaten Musi Rawas Sukseskan Harganas Tingkat Sumsel, Ini Tujuan Dilaksanakan Harganas

Sebelumnya aturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar telah diteken Presiden Joko Widodo.

PP No.28/2024 mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Pasal 103 ayat (1) yang tertuang tersebut tertulis

"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi"

BACA JUGA:Sunat pada Perempuan PP No.28 Tahun 2024 Sudah Diteken Joko Widodo, Antara Wajib dan Sunah?

BACA JUGA:Fakta Atau Mitos, Nanas Mudah Bisa Mencegah Hamil dan Jadi Alat Kontrasepsi, Simak Disini Kebenaranya!

Ditanggapi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemneterian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Siti Nadia Tarmizi, dikutip pada Senin 5 Agustus 2024.

Kategori :