Pemberian Alat Kontrasepsi ke Pelajar ini Musibah Besar, Hingga Ditanggapi UAH

Sabtu 10 Aug 2024 - 15:46 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

dr Siti Nadia  menyampaiakn pelayanan kontrasepsi ditujukan hanya untuk remaja yang menikah dan dalam kondisi tertentu.

Ini upaya dalam menunda kehamilan bagi remaja.

"Kondom tetap bagi yang telah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu," jelas dr Siti Nadia.

BACA JUGA:Baru 7 Kecamatan Laksanakan Pekan Pelayanan 100.000 Akseptor KB Pasca Persalinan

BACA JUGA:DPPKB Musi Rawas Siap Sukseskan Harganas Tingkat Provinsi Sumsel

Disampaikannya, mereka diharuskan abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual.

dr Nadia menerangkan aturan lebih detail dicantumkan pada Peraturan Menteri Kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani aturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur penyediaan lat kontrasepsi untuk pelajar.

Dalam PP No.28 Tahun 2024 tertuang pada pasal 103 soal pelayanan Kesehatan reproduksi.

BACA JUGA:Kontrasepsi Suntik Paling Diminati

BACA JUGA:KB Bukan Hanya Sebatas Alat Kontrasepsi Tapi Untuk Perencanaan Keluarga

Pasal yang telah ditandatangani Presiden Jokowi tersebut berbunyi :

Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.

Dalam Pasal 103 ayat 4 tersebut merinci pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining, b. pengobatan c. rehabilitasi d. konseling dan e. penyediaan alat kontrasepsi.

Dalam Pasal tersebut Pasal 103 ayat 4 diatur soal komunikasi, informasi dan edukasi tentang reproduksi Kesehatan usia sekolah dan remaja.

BACA JUGA:Kunjungan ke Lubuklinggau, Kepala BKKBN Berharap Setiap Ibu Minimal Lahirkan 1 Anak Perempuan

Kategori :